Sabtu, 02 April 2011

TATA CARA NIKAH MENURUT SYARIAT ISLAM

Islam telah memberikan
konsep yang jelas
tentang tata cara
perkawinan
berlandaskan Al-Qur ’an
dan Sunnah yang Shahih
(sesuai dengan
pemahaman para Salafus
Shalih -peny), secara
singkat penulis sebutkan
dan jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang
akan mengawini seorang
muslimah hendaknya ia
meminang terlebih
dahulu, karena
dimungkinkan ia sedang
dipinang oleh orang lain,
dalam hal ini Islam
melarang seorang
muslim meminang wanita
yang sedang dipinang
oleh orang lain
(Muttafaq ‘alaihi). Dalam
khitbah disunnahkan
melihat wajah yang akan
dipinang (Hadits Shahih
Riwayat Ahmad, Abu
Dawud, Tirmidzi No. 1093
dan Darimi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada
beberapa syarat dan
kewajiban yang harus
dipenuhi :
a. Adanya suka sama
suka dari kedua calon
mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah
sebelum aqad nikah
diadakan khutbah
terlebih dahulu yang
dinamakan Khutbatun
Nikah atau Khutbatul
Hajat.
3. Walimah
Walimatul ‘urusy
hukumnya wajib dan
diusahakan sesederhana
mungkin dan dalam
walimah hendaknya
diundang orang-orang
miskin. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang
mengundang orang-
orang kaya saja berarti
makanan itu sejelek-
jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu
‘ alaihi wa sallam.
“Artinya : Makanan
paling buruk adalah
makanan dalam walimah
yang hanya mengundang
orang-orang kaya saja
untuk makan, sedangkan
orang-orang miskin tidak
diundang. Barangsiapa
yang tidak menghadiri
undangan walimah, maka
ia durhaka kepada Allah
dan Rasul-Nya ”. (Hadits
Shahih Riwayat Muslim
4:154 dan Baihaqi 7:262
dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting
hendaknya yang
diundang itu orang-orang
shalih, baik kaya maupun
miskin, karena ada sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam :
“Artinya : Janganlah
kamu bergaul melainkan
dengan orang-orang
mukmin dan jangan
makan makananmu
melainkan orang-orang
yang taqwa ”. (Hadist
Shahih Riwayat Abu
Dawud, Tirmidzi, Hakim
4:128 dan Ahmad 3:38
dari Abu Sa ’id Al-Khudri).
SEBAGIAN
PENYELEWENGAN YANG
TERJADI DALAM
PERKAWINAN YANG
WAJIB DIHINDARKAN/
DIHILANGKAN 1. Pacaran
Kebanyakan orang
sebelum melangsungkan
perkawinan biasanya
“ Berpacaran” terlebih
dahulu, hal ini biasanya
dianggap sebagai masa
perkenalan individu, atau
masa penjajakan atau
dianggap sebagai
perwujudan rasa cinta
kasih terhadap lawan
jenisnya.
Adanya anggapan seperti
ini, kemudian melahirkan
konsesus bersama antar
berbagai pihak untuk
menganggap masa
berpacaran sebagai
sesuatu yang lumrah dan
wajar-wajar saja.
Anggapan seperti ini
adalah anggapan yang
salah dan keliru. Dalam
berpacaran sudah pasti
tidak bisa dihindarkan
dari berintim-intim dua
insan yang berlainan
jenis, terjadi pandang
memandang dan terjadi
sentuh menyentuh, yang
sudah jelas semuanya
haram hukumnya
menurut syari’at Islam.
Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wa sallam
bersabda :
“Artinya : Jangan sekali-
kali seorang laki-laki
bersendirian dengan
seorang perempuan,
melainkan si perempuan
itu bersama
mahramnya ”. (Hadits
Shahih Riwayat Ahmad,
Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak
ada kesempatan untuk
berpacaran dan
berpacaran hukumnya
haram. 2. Tukar Cincin
Dalam peminangan
biasanya ada tukar cincin
sebagai tanda ikatan, hal
ini bukan dari ajaran
Islam. (Lihat Adabuz-
Zafat, Nashiruddin Al-
Bani)
3. Menuntut Mahar Yang
Tinggi
Menurut Islam sebaik-
baik mahar adalah yang
murah dan mudah, tidak
mempersulit atau mahal.
Memang mahar itu hak
wanita, tetapi Islam
menyarankan agar
mempermudah dan
melarang menuntut
mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran
seorang wanita terhadap
Umar bin Khattab yang
membatasi mahar
wanita, adalah cerita
yang salah karena
riwayat itu sangat
lemah. (Lihat Irwa ’ul
Ghalil 6, hal. 347-348).
4. Mengikuti Upacara
Adat
Ajaran dan peraturan
Islam harus lebih tinggi
dari segalanya. Setiap
acara, upacara dan adat
istiadat yang
bertentangan dengan
Islam, maka wajib untuk
dihilangkan. Umumnya
umat Islam dalam cara
perkawinan selalu
meninggikan dan
menyanjung adat istiadat
setempat, sehingga
sunnah-sunnah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang benar dan
shahih telah mereka
matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis…!.
Kepada mereka yang
masih menuhankan adat
istiadat jahiliyah dan
melecehkan konsep
Islam, berarti mereka
belum yakin kepada
Islam.
Allah Subhanahu wa
Ta ’ala berfirman :
“Artinya : Apakah hukum
jahiliyah yang mereka
kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah
bagi orang-orang yang
yakin ?”. (Al-Maaidah :
50).
Orang-orang yang
mencari konsep,
peraturan, dan tata cara
selain Islam, maka
semuanya tidak akan
diterima oleh Allah dan
kelak di Akhirat mereka
akan menjadi orang-
orang yang merugi,
sebagaimana firman
Allah Ta ’ala :
“Artinya : Barangsiapa
yang mencari agama
selain agama Islam,
maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama
itu) daripadanya, dan dia
di akhirat termasuk
orang-orang yang rugi”.
(Ali-Imran : 85).
5. Mengucapkan Ucapan
Selamat Ala Kaum
Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu
menggunakan kata-kata
Birafa’ Wal Banin, ketika
mengucapkan selamat
kepada kedua mempelai.
Ucapan Birafa ’ Wal Banin
(=semoga mempelai
murah rezeki dan banyak
anak) dilarang oleh
Islam.Dari Al-Hasan,
bahwa ‘Aqil bin Abi
Thalib nikah dengan
seorang wanita dari
Jasyam. Para tamu
mengucapkan selamat
dengan ucapan jahiliyah :
Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil
bin Abi Thalib melarang
mereka seraya berkata :
“ Janganlah kalian
ucapkan demikian !.
Karena Rasulullah
shallallhu ‘alaihi wa
sallam melarang ucapan
demikian ”. Para tamu
bertanya :”Lalu apa yang
harus kami ucapkan,
wahai Abu Zaid ?”.
‘Aqil menjelaskan :
“Ucapkanlah :
Barakallahu lakum wa
Baraka ‘Alaiykum” (=
Mudah-mudahan Allah
memberi kalian
keberkahan dan
melimpahkan atas kalian
keberkahan).
Demikianlah ucapan
yang diperintahkan
Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wa sallam”.
(Hadits Shahih Riwayat
Ibnu Abi Syaibah, Darimi
2:134, Nasa ’i, Ibnu Majah,
Ahmad 3:451, dan lain-
lain).
Do’a yang biasa
Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wa sallam
ucapkan kepada seorang
mempelai ialah :
“Baarakallahu laka wa
baarakaa ‘alaiyka wa
jama’a baiynakumaa fii
khoir”
Do’a ini berdasarkan
hadits shahih yang
diriwayatkan dari Abu
Hurairah:
‘Artinya : Dari Abu
hurairah, bahwasanya
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam jika
mengucapkan selamat
kepada seorang
mempelai, beliau
mengucapkan do ’a :
(Baarakallahu laka
wabaraka ‘alaiyka wa
jama’a baiynakuma fii
khoir) = Mudah-mudahan
Allah memberimu
keberkahan, Mudah-
mudahan Allah
mencurahkan
keberkahan atasmu dan
mudah-mudahan Dia
mempersatukan kamu
berdua dalam kebaikan”.
(Hadits Shahih Riwayat
Ahmad 2:38, Tirmidzi,
Darimi 2:134, Hakim
2:183, Ibnu Majah dan
Baihaqi 7:148).
6. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah
bercampurnya laki-laki
dan wanita hingga
terjadi pandang
memandang, sentuh
menyentuh, jabat tangan
antara laki-laki dan
wanita. Menurut Islam
antara mempelai laki-
laki dan wanita harus
dipisah, sehingga apa
yang kita sebutkan di
atas dapat dihindari
semuanya. 7.
Pelanggaran Lain
Pelanggaran-
pelanggaran lain yang
sering dilakukan di
antaranya adalah musik
yang hingar bingar.
KHATIMAH
Rumah tangga yang ideal
menurut ajaran Islam
adalah rumah tangga
yang diliputi Sakinah
(ketentraman jiwa),
Mawaddah (rasa cinta)
dan Rahmah (kasih
sayang), Allah
berfirman :
“Artinya : Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-
Nya ialah Dia
menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu
hidup tentram
bersamanya. Dan Dia
(juga) telah menjadikan
diantaramu (suami, istri)
rasa cinta dan kasih
sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu
benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir ”. (Ar-
Ruum : 21).
Dalam rumah tangga
yang Islami, seorang
suami dan istri harus
saling memahami
kekurangan dan
kelebihannya, serta
harus tahu pula hak dan
kewajibannya serta
memahami tugas dan
fungsinya
masing-masing yang
harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung
jawab.Sehingga upaya
untuk mewujudkan
perkawinan dan rumah
tangga yang mendapat
keridla ’an Allah dapat
terealisir, akan tetapi
mengingat kondisi
manusia yang tidak bisa
lepas dari kelemahan
dan kekurangan,
sementara ujian dan
cobaan selalu mengiringi
kehidupan manusia,
maka tidak jarang
pasangan yang sedianya
hidup tenang, tentram
dan bahagia mendadak
dilanda “kemelut”
perselisihan dan
percekcokan.
Bila sudah diupayakan
untuk damai
sebagaimana yang
disebutkan dalam Al-
Qur ’an surat An-Nisaa :
34-35, tetapi masih juga
gagal, maka Islam
memberikan jalan
terakhir, yaitu
“ perceraian”.
Marilah kita berupaya
untuk melakasanakan
perkawinan secara Islam
dan membina rumah
tangga yang Islami, serta
kita wajib meninggalkan
aturan, tata cara,
upacara dan adat
istiadat yang
bertentangan dengan
Islam.
Ajaran Islam-lah satu-
satunya ajaran yang
benar dan diridlai oleh
Allah Subhanahu wa
Ta ’ala (Ali-Imran : 19).
“Artinya : Ya Tuhan kami,
anugrahkanlah kepada
kami istri-istri dan
keturunan yang
menyejukkan hati kami,
dan jadikanlah kami
Imam bagi orang-orang
yang bertaqwa”. (Al-
Furqaan : 74)
Amiin. Wallahu a’alam
bish shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar