Jumat, 01 April 2011

DEFINISI ZINA

Definisi zina
adalah : Memasukkan
penis (zakar) ke dalam
vagina (farji)
milik wanita yang bukan
istrinya
dengan sengaja dan
tanpa unsur
paksaan.
Suatu perbuatan dapat
dikatakan
zina apabila memenuhi 2
unsur:
• Terjadi persetubuhan
antara dua
orang yang berbeda jenis
kelaminnya
• Adanya unsur
kesengajaan dan
tanpa unsur paksaan.
Perbuatan yang tidak
mengandung
dua unsur diatas tidak
dikatakan
zina. Misalnya jika ada
dua orang
yang berbeda kelaminnya
bermesraan, berciuman
atau
berpelukan, belum dapat
dikatakan
zina. Sehingga perbuatan
tersebut
tidak menjadikan
pelakunya dijatuhi
hukuman had, berupa
dera bagi
yang belum menikah, dan
hukuman
rajam bagi yang sudah
menikah.
Tetapi hukuman bagi
orang yang
bermesraan tersebut
adalah
hukuman ta ’zir yang
bersifat
edukatif.
Demikian pula dengan
inseminasi
buatan dengan sperma
atau ovum
donor untuk memperoleh
keturunan juga tidak
dapat dikatakan
zina. Sebab tidak terjadi
persetubuhan
(bertemunya kelamin
pria dan wanita). Namun
Mahmud
Syalthut menganggap
inseminasi
buatan sebagai zina.
Sebab terjadi
percampuran nasab dan
pencemaran kelamin,
padahal Islam
sangat menjaga kesucian
kelamin,
dan kemurnian nasab.2
Persetubuhan yang
dilakukan karena
unsur ketidak sengajaan
juga tidak
termasuk zina. Misalnya
seseorang
melakukan persetubuhan
dengan
wanita yang dia kira
istrinya, tapi
ternyata bukan.
Demikian pula jika
persetubuhan dilakukan
dengan
unsur pemaksaan
(perkosaan),
maka yang dapat
dikatakan zina
adalah yang
memperkosa, dan
yang diperkosa tidak
disebut zina.
Hukuman Bagi Pelaku
Zina
Berdasarkan hukum
Islam,
hukuman bagi pelaku zina
adalah
hukuman had. Namun
hukuman ini
dibedakan antara pelaku
zina yang
belum menikah dan yang
sudah
menikah.
Pelaku zina yang belum
menikah
hukumannya adalah
didera/dipukul
dengan tongkat, tangan
atau benda
tumpul lainnya sebanyak
100 kali.
Hukuman dera ini tidak
boleh
berakibat fatal bagi yang
didera.
Oleh karena itu
disarankan pukulan/
dera tidak hanya pada
satu bagian
saja, melainkan pada
berbagai
bagian tubuh, kecuali
bagian vita
dan rawan.
Pelaku zina yang sudah
menikah
hukumannya adalah
dirajam sampai
mati. Dari Ubadah Ibnu
al-Shomit
bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda:
"Ambillah
(hukum) dariku. Ambillah
(hukum)
dariku. Allah telah
membuat jalan
untuk mereka (para
pezina). Jejaka
berzina dengan gadis
hukumannya
seratus cambukan dan
diasingkan
setahun. Duda berzina
dengan janda
hukumannya seratus
cambukan
dan dirajam." (H.R.
Muslim).
Referensi:
Masail Fiqhiyah, Prof Dr.
H. Masjfuk
Zuhdi, 1996
Bulughul Maram

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. 1. Demikian pula dengan inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh keturunan juga tidak dapat dikatakan zina. Sebab tidak terjadi persetubuhan
    (bertemunya kelamin pria dan wanita).

    2. Namun Mahmud Syalthut menganggap inseminasi
    buatan sebagai zina. Sebab terjadi percampuran nasab dan pencemaran kelamin, padahal Islam sangat menjaga kesucian kelamin, dan kemurnian nasab.

    yanag mana yang shohih? terima kasih

    BalasHapus