Rabu, 13 April 2011

ALQURAN DAN HADIST TENTANG KEUTAMAAN DAN TUJUAN MEMBANGUN BAHTERA RUMAH TANGGA

“Sesungguhnya, apabila seorang
suami memandang
isterinya (dengan kasih & sayang)
dan isterinya juga
memandang suaminya (dengan
kasih & sayang), maka
Allah akan memandang keduanya
dengan pandangan kasih &
sayang. Dan apabila seorang suami
memegangi jemari
isterinya (dengan kasih & sayang)
maka berjatuhanlah
dosa-dosa dari segala jemari
keduanya” (HR. Abu Sa’id)
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan
orang yang sudah
berkeluarga lebih baik, daripada 70
rakaat yang
diamalkan oleh jejaka (atau
perawan )” (HR. Ibnu Ady
dalam kitab Al Kamil dari Abu
Hurairah)
“Dan diantara tanda-tanda
kekuasaanNya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikanNya
diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir ” (Ar-Ruum
21)
“Dan nikahkanlah orang-orang yang
sendirian di antara
kamu, dan orang-orang yang layak
(menikah) dari hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-
hamba sahayamu yang
perempuan. JIKA MEREKA MISKIN
ALLAH AKAN MENGKAYAKAN
MEREKA DENGAN KARUNIANYA.
Dan Allah Maha Luas
(pemberianNya) dan Maha
Mengetahui. ”
(An Nuur 32)
“Dan segala sesuatu kami jadikan
berpasang-pasangan,
supaya kamu mengingat kebesaran
Allah ” (Adz Dzariyaat
49)
“Janganlah kalian mendekati zina,
karena zina itu
perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk ” (Al-Isra
32)
“Dialah yang menciptakan kalian dari
satu orang,
kemudian darinya Dia menciptakan
istrinya, agar
menjadi cocok dan tenteram
kepadanya ” (Al-A’raf 189)
“Wanita-wanita yang keji adalah
untuk laki-laki yang
keji, dan laki-laki yang keji adalah
buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang
baik adalah untuk laki-laki yang baik
dan laki-laki
yang baik adalah untuk wanita-
wanita yang baik (pula )”
(An-Nur 26)
“Berikanlah mahar (mas kawin)
kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan ” ( An
Nisaa : 4)
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa
yang tidak suka,
bukan golonganku” (HR. Ibnu
Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam diantara sunnah-
sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai
wewangian, bersiwak dan
menikah ” (HR. Tirmidzi)
“Janganlah seorang laki-laki berdua-
duan (khalwat)
dengan seorang perempuan, karena
pihak ketiga adalah
syaithan ” (HR. Abu Dawud)
“Wahai para pemuda, siapa saja
diantara kalian yang
telah mampu untuk kawin, maka
hendaklah dia menikah.
Karena dengan menikah itu lebih
dapat menundukkan
pandangan dan lebih menjaga
kemaluan. Dan barang siapa
yang belum mampu, maka
hendaklah dia berpuasa, karena
sesungguhnya puasa itu bisa
menjadi perisai baginya ”
(HR. Bukhori-Muslim)
“Janganlah seorang laki-laki dan
wanita berkhalwat,
sebab syaithan menemaninya.
Janganlah salah seorang di
antara kita berkhalwat, kecuali
wanita itu disertai
mahramnya ” (HR. Imam Bukhari
dan Iman Muslim dari
Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Barangsiapa yang beriman kepada
Allah dan Hari Akhir,
hendaklah tidak melakukan khalwat
dengan seorang
wanita yang tidak disertai
mahramnya, karena
sesungguhnya yang ketiga adalah
syetan” (Al Hadits)
“Dunia ini dijadikan Allah penuh
perhiasan, dan
sebaik-baik perhiasan hidup adalah
istri yang
sholihah ” (HR. Muslim)
“Jika datang (melamar) kepadamu
orang yang engkau
senangi agama dan akhlaknya,
maka nikahkanlah ia
(dengan putrimu). Jika kamu tidak
menerima
(lamaran)-nya niscaya terjadi
malapetaka di bumi dan
kerusakan yang luas ” ( H.R. At-
Turmidzi)
“Barang siapa yang diberi istri yang
sholihah oleh
Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya
pada separuh
agamanya. Oleh karena itu,
hendaknya ia bertaqwa pada
separuh yang lain ” (HR. Al-Hakim
dan At-Thohawi)
“Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-
baiknya istri,
apabila dipandang suaminya
menyenangkan, bila
diperintah ia taat, bila suami tidak
ada, ia jaga
harta suaminya dan ia jaga
kehormatan dirinya” (Al
Hadits)
“Tiga golongan yang berhak
ditolong oleh Allah : 1.
Orang yang berjihad / berperang di
jalan Allah. 2.
Budak yang menebus dirinya dari
tuannya. 3. Pemuda / i
yang menikah karena mau
menjauhkan dirinya dari yang
haram ” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban
dan Hakim)
“Wahai generasi muda! Bila
diantaramu sudah mampu
menikah hendaklah ia nikah, karena
mata akan lebih
terjaga, kemaluan akan lebih
terpelihara ”
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Mas ’ud)
“Kawinlah dengan wanita yang
mencintaimu dan yang
mampu beranak. Sesungguhnya
aku akan membanggakan kamu
sebagai umat yang terbanyak ” (HR.
Abu Dawud)
“Saling menikahlah kamu, saling
membuat keturunanlah
kamu, dan perbanyaklah
(keturunan). Sesungguhnya aku
bangga dengan banyaknya
jumlahmu di tengah
umat yang lain ” (HR. Abdurrazak
dan Baihaqi)
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang
tidak menikah, dan
sehina-hina mayat kalian, adalah
yang tidak menikah ”
(HR. Bukhari)
“Diantara kamu semua yang paling
buruk adalah yang
hidup membujang, dan kematian
kamu semua yang paling
hina adalah kematian orang yang
memilih hidup
membujang ” (HR. Abu Ya¡Â?la dan
Thabrani)
“Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah
bersabda : Barang
siapa mau bertemu dengan Allah
dalam keadaan bersih
lagi suci, maka kawinkanlah dengan
perempuan
terhormat ” (HR. Ibnu Majah,dhaif)
“Rasulullah SAW bersabda :
Kawinkanlah orang-orang
yang masih sendirian diantaramu.
Sesungguhnya, Allah
akan memperbaiki akhlak,
meluaskan rezeki, dan
menambah keluhuran mereka ” (Al
Hadits)
“Barangsiapa yang menikahkan
(putrinya) karena silau
akan kekayaan lelaki meskipun
buruk agama dan
akhlaknya, maka tidak akan pernah
pernikahan itu
dibarakahi-Nya, Siapa yang
menikahi seorang wanita
karena kedudukannya, Allah akan
menambahkan kehinaan kepadanya,
Siapa yang menikahinya karena
kekayaan, Allah hanya akan
memberinya kemiskinan, Siapa
yang menikahi wanita
karena bagus nasabnya, Allah akan
menambahkan
kerendahan padanya, Namun siapa
yang menikah hanya
karena ingin menjaga pandangan
dan nafsunya
atau karena ingin mempererat kasih
sayang, Allah
senantiasa memberi barakah dan
menambah kebarakahan
itu padanya ” (HR. Thabrani)
“Janganlah kamu menikahi wanita
karena kecantikannya,
mungkin saja kecantikan itu
membuatmu hina. Jangan
kamu menikahi wanita karena
harta / tahtanya mungkin
saja harta / tahtanya membuatmu
melampaui batas. Akan
tetapi nikahilah wanita karena
agamanya. Sebab,
seorang budak wanita yang shaleh,
meskipun buruk
wajahnya adalah lebih utama ” (HR.
Ibnu Majah)
“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi
SAW. telah
bersabda : Sesungguhnya
perempuan itu dinikahi orang
karena agamanya, kedudukan,
hartanya, dan
kecantikannya ; maka pilihlah yang
beragama” (HR.
Muslim dan Tirmidzi)
“Wanita yang paling agung
barakahnya, adalah yang
paling ringan maharnya ” (HR.
Ahmad, Al Hakim, Al
Baihaqi dengan sanad yang shahih)
“Jangan mempermahal nilai mahar.
Sesungguhnya kalau
lelaki itu mulia di dunia dan takwa di
sisi Allah,
maka Rasulullah sendiri yang akan
menjadi
wali pernikahannya. ” (HR. Ashhabus
Sunan)
“Sesungguhnya berkah nikah yang
besar ialah yang
sederhana belanjanya
(maharnya )” (HR. Ahmad)
“Dari Anas, dia berkata : ” Abu
Thalhah menikahi Ummu
Sulaim dengan mahar berupa
keIslamannya ” (Ditakhrij
dari An Nasa’i)
“Adakanlah perayaan sekalipun
hanya memotong seekor
kambing. ” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Rasulullah Saw melarang laki-laki
yang menolak kawin (sebagai
alasan)
untuk beralih kepada ibadah
melulu. ” (HR. Bukhari)
“Sesungguhnya dunia seluruhnya
adalah benda (perhiasan)
dan sebaik-baik benda (perhiasan)
adalah wanita (isteri) yang
sholehah ”. (HR. Muslim)
“Rasulullah Saw bersabda kepada Ali
Ra: “Hai Ali, ada tiga perkara yang
janganlah
kamu tunda-tunda pelaksanaannya,
yaitu shalat apabila tiba waktunya,
jenazah bila sudah siap
penguburannya, dan wanita (gadis
atau janda)
bila menemukan laki-laki sepadan
yang meminangnya. ” (HR. Ahmad)
“Seorang janda yang akan dinikahi
harus diajak bermusyawarah
dan bila seorang gadis maka harus
seijinnya (persetujuannya),
dan tanda persetujuan seorang
gadis ialah
diam (ketika ditanya). “(HR. Tirmidzi
dan Ibnu Majah)
“Kawinilah gadis-gadis,
sesungguhnya mereka lebih sedap
mulutnya
dan lebih banyak melahirkan serta
lebih rela
menerima (pemberian) yang
sedikit. ”(HR. Ath-Thabrani)
“Janganlah seorang isteri memuji-
muji wanita lain di hadapan
suaminya sehingga terbayang bagi
suaminya seolah-olah dia
melihat wanita itu. ” (HR. Bukhari)
“Seorang isteri yang ketika
suaminya wafat meridhoinya maka
dia (isteri itu) akan masuk surga.
“( HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
“Hak suami atas isteri ialah tidak
menjauhi tempat tidur suami
dan memperlakukannya dengan
benar dan jujur, mentaati
perintahnya
dan tidak ke luar (meninggalkan)
rumah kecuali dengan ijin
suaminya,
tidak memasukkan ke rumahnya
orang-orang
yang tidak disukai suaminya. “(HR.
Ath-Thabrani)
“Tidak sah puasa (puasa sunah)
seorang wanita yang suaminya
ada di rumah, kecuali dengan seijin
suaminya. “(Mutafaq’alaih)
“Tidak dibenarkan manusia sujud
kepada manusia, dan
kalau dibenarkan manusia sujud
kepada manusia, aku akan
memerintahkan wanita sujud
kepada suaminya karena
besarnya jasa (hak) suami terhadap
isterinya.”(HR. Ahmad)
“Apabila di antara kamu ada yang
bersenggama dengan isterinya
hendaknya lakukanlah dengan
kesungguhan hati. Apabila selesai
hajatnya sebelum selesai isterinya,
hendaklah dia sabar menunggu
sampai isterinya selesai hajatnya.
“(HR. Abu Ya’la)
“Apabila seorang di antara kamu
menggauli isterinya,
janganlah menghinggapinya seperti
burung
yang bertengger sebentar lalu pergi.
“( HR. Aththusi)
“Seburuk-buruk kedudukan
seseorang di sisi Allah pada
hari kiamat ialah orang yang
menggauli isterinya dan isterinya
menggaulinya dengan cara terbuka
lalu suaminya mengungkapkan
rahasia isterinya kepada orang lain.
“(HR. Muslim)
“Sesungguhnya wanita seumpama
tulang rusuk yang bengkok.
Bila kamu membiarkannya
(bengkok) kamu memperoleh
manfaatnya dan bila kamu berusaha
meluruskannya
maka kamu mematahkannya. “(HR.
Ath-Thahawi)
“Talak (perceraian) adalah suatu
yang halal yang
paling dibenci Allah. “(HR. Abu
Dawud dan Ahmad)
“Ada tiga perkara yang
kesungguhannya adalah
kesungguhan (serius)
dan guraunya (main-main) adalah
kesungguhan (serius), yaitu
perceraian,
nikah dan rujuk. “(HR. Abu Hanifah)
“Apabila suami mengajak isterinya
(bersenggama) lalu isterinya
menolak melayaninya dan suami
sepanjang malam jengkel
maka (isteri) dilaknat malaikat
sampai pagi. “(Mutafaq’alaih)
“Allah tidak akan melihat
(memperhatikan) seorang lelaki
yang
menyetubuhi laki-laki lain
(homoseks) atau yang
menyetubuhi isteri pada duburnya.
“( HR. Tirmidzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar