Minggu, 03 April 2011

HUKUM BERSETUBUH SAAT SAHUR

Hubungan seksual diharamkan pada
saat kita sedang dalam keadaan
berpuasa. Bila hal itu dilakukan di
dalam puasa Ramadhan, selain
membatalkan puasa, juga pelakunya
terkena kaffarat.
Makna kaffarat adalah denda karena
pelanggaran kesucian bulan
Ramadhan. Bentuknya ada tiga level.
Pertama, diwajibkan untuk
membebaskan budak. Kedua,
diwajibkan untuk berpuasa 2 bulan
berturut-turut. Ketiga, diwajibkan
untuk memberi makan fakir miskin
sejumlah 60 orang.
Namun bila hubungan suami-isteri
itu dilakukan di luar jam-jam
kewajiban puasa, walau beberapa
menit menjelang waktu shubuh,
atau beberapa menit setelah
masuknya waktu Maghrib,
hukumnya halal.
Karena batas waktu puasa sejak
mulai masuknya waktu Shubuh,
bukan imsak, hingga masuknya
waktu Maghrib. Sedangkan di luar
kedua waktu itu, tidak wajib puasa.
Sehingga boleh saja bila melakukan
hal-hal yang diharamkan saat
berpuasa.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
ﻰﻟﺇ ﺚﻓﺮﻟﺍ ﻡﺎﻴﺼﻟﺍ ﺔﻠﻴﻟ ﻢﻜﻟ ﻞﺣﺃ
ﺱﺎﺒﻟ ﻢﺘﻧﺃﻭ ﻢﻜﻟ ﺱﺎﺒﻟ ﻦﻫ ﻢﻜﺋﺂﺴﻧ
ﻥﻮﻧﺎﺘﺨﺗ ﻢﺘﻨﻛ ﻢﻜﻧﺃ ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻠﻋ ﻦﻬﻟ
ﻢﻜﻨﻋ ﺎﻔﻋﻭ ﻢﻜﻴﻠﻋ ﺏﺎﺘﻓ ﻢﻜﺴﻔﻧﺃ
ﺐﺘﻛ ﺎﻣ ﺍﻮﻐﺘﺑﺍﻭ ﻦﻫﻭﺮﺷﺎﺑ ﻥﻵﺎﻓ
ﻰﺘﺣ ﺍﻮﺑﺮﺷﺍﻭ ﺍﻮﻠﻛﻭ ﻢﻜﻟ ﻪﻠﻟﺍ
ﻂﻴﺨﻟﺍ ﻦﻣ ﺾﻴﺑﻷﺍ ﻂﻴﺨﻟﺍ ﻢﻜﻟ ﻦﻴﺒﺘﻳ
ﻡﺎﻴﺼﻟﺍ ﺍﻮﻤﺗﺃ ﻢﺛ ﺮﺠﻔﻟﺍ ﻦﻣ ﺩﻮﺳﻷﺍ
ﻢﺘﻧﺃﻭ ﻦﻫﻭﺮﺷﺎﺒﺗ ﻻﻭ ﻞﻴﻠﻟﺍ ﻰﻟﺇ
ﺩﻭﺪﺣ ﻚﻠﺗ ﺪﺟﺎﺴﻤﻟﺍ ﻲﻓ ﻥﻮﻔﻛﺎﻋ
ﻪﻠﻟﺍ ﻦﻴﺒﻳ ﻚﻟﺬﻛ ﺎﻫﻮﺑﺮﻘﺗ ﻼﻓ ﻪﻠﻟﺍ
ﻥﻮﻘﺘﻳ ﻢﻬﻠﻌﻟ ﺱﺎﻨﻠﻟ ﻪﺗﺎﻳﺁ
Dihalalkan bagi kamu pada malam
hari bulan Puasa bercampur dengan
isteri-isteri kamu; mereka itu adalah
pakaian bagimu, dan kamu pun
adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu
tidak dapat menahan nafsumu,
karena itu Allah mengampuni kamu
dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka
dan carilah apa yang telah ditetapkan
Allah untukmu, dan makan
minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam, (tetapi) janganlah
kamu campuri mereka itu, sedang
kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah
larangan Allah, maka janganlah
kamu mendekatinya. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepada manusia, supaya mereka
bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)
Masalah mandi janabah yang anda
tanyakan, sebenarnya tidak menjadi
masalah. Sebab syarat puasa itu
berbeda dengan syarat shalat. Kalau
shalat membutuhkan syarat berupa
kesucian dari hadats kecil dan hadats
besar, maka ibadah puasa justru
tidak mensyaratkan keduanya.
Sehingga boleh-boleh saja seorang
yang sedang dalam keadaan
berhadats besar (janabah) untuk
berpuasa, dengan melewati waktu
shubuh dalam keadaannya seperti
itu. Dalam kata lain, seseoran yang
belum mandi janabah lalu melewati
waktu shubuh dalam keadaan itu,
hukum puasanya tetap sah.
Tinggal yang harus dikerjakan
adalah bahwa dia tetap wajib
melakukan shalat shubuh. Dan
shalat shubuhnya mensyaratkan
kesucian dari hadats besar dan
hadats kecil sekaligus. Sebelum
waktu shubuhnya selesai, dia harus
sudah mandi janabah dan selesai
mengerjakan shalat shubuh.
Kebolehan masih melakkukan
hubungan suami-isteri di saat-saat
sahur ini juga harus dilakukan
dengan hati-hati, serta dengan
sangat memperhatikan masuknya
waktu shubuh. Sebab bila keasyikan
dan lupa waktu, lalu masih
melakukannya padahal shubuh
sudah masuk waktunya, maka
akibatnya bukan hanya puasanya
yang batal, tetapi juga terkena denda
(kaffarat) yang lumayan berat.
Karena itu pesan kami, boleh
dilakukan tapi hati-hati dan ingat
waktu.
Ingat bahwa anda melakukannya
pada waktu injury time, jadi watch
out!
Wallahu a'lam bishsawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar