Bismillah,
Artikel ini bisa jadi
merupakan artikel yang
paling tidak disukai oleh
kebanyakan kaum muslim
dan muslimah. Mengapa?
Karena mereka tentu
saja ingin mempunyai dan
membangun keluarga
yang sakinah, ma waddah
dan wa rahmah hingga
akhir hayat, sebagaimana
yang telah mereka
ikrarkan ketika ijab
kabul.
Namun, kita tidak pernah
tahu kehidupan rumah
tangga di masa depan.
Bisa jadi badai
perkawinan yang
menerpa sedemikian
hebatnya sehingga
masing-masing pihak
tidak bisa
mempertahankan rumah
tangga mereka lebih
lama lagi.
Saya tetap memasukkan
artikel ini ke dalam
kategori pernikahan,
karena bagaimanapun,
cerai merupakan salah
satu poin dalam
perkawinan. Selain itu,
Islam juga memberikan
rambu-rambu apabila
terjadi perceraian.
Nah, bagaimana
sebenarnya Islam
memandang perceraian?
Mari kita lihat dalil-dalil
berikut ini:
- “Sesungguhnya
perbuatan mubah tapi
dibenci Allah adalah talak
(cerai )”. (al hadits)
- “Perkara halal yang
paling dibenci oleh Allah
adalah perceraian. ” (al
hadits)
- “Dan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah bersabda,
bahwa ketika istri Tsabit
bin Qais Al-Anshari
Radhiyallahu ‘anhu
menyatakan tidak bisa
melanjutkan rumah
tangga dengannya
karena tidak
mencintainya, dan ia
bersedia menyerahkan
kembali kebun
kepadanya yang dulu
dijadikan sebagai mahar
pernikahannya, beliau
menyuruh Tsabit untuk
menceraikannya, maka
Tsabit pun
melaksanakannya.”
Demikian sebagaimana
diriwayatkan oleh Al-
Bukhari dalam kitab
shahihnya.
- “Janganlah seorang
isteri minta cerai dari
suaminya tanpa alasan
(sebab yang dibenarkan),
niscaya dia tidak akan
mencium bau surga yang
baunya dapat dirasakan
pada jarak tempuh empat
puluh tahun. ” (HR. Ibnu
Majah)
- “Allah melaknat suami
yang mengambil laki-laki
lain untuk mengawini
bekas isterinya yang
sudah cerai tiga talak
supaya bisa dirujuk
kembali olehnya. Jadi
perkawinan itu sekedar
tipu muslihat bagi
pengesahan rujuk. Orang
yang mau disuruh
membantu tipu daya
dengan mengawini lalu
dicerai (tidak digauli)
juga dilaknat Allah. ” (HR.
Bukhari dan Muslim)
- “Talak (yang dapat
dirujuki) dua kali. Setelah
itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang makruf
atau menceraikan
dengan cara yang baik.
Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali dari
sesuatu yang telah kamu
berikan kepada mereka,
kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan
dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Jika
kamu khawatir bahwa
keduanya (suami istri)
tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah,
maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang
bayaran yang diberikan
oleh istri untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-
hukum Allah, maka
janganlah kamu
melanggarnya. Barang
siapa yang melanggar
hukum-hukum Allah
mereka itulah orang-
orang yang lalim. ” (Al
Baqarah(2):222)
- “Kemudian jika si suami
menlalaknya (sesudah
talak yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal
lagi baginya hingga dia
kawin dengan suami yang
lain. Kemudian jika suami
yang lain itu
menceraikannya, maka
tidak ada dosa bagi
keduanya (bekas suami
pertama dan istri) untuk
kawin kembali jika
keduanya berpendapat
akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah.
Itulah hukum-hukum
Allah, diterangkan-Nya
kepada kaum yang (mau)
mengetahui. —- Apabila
kamu menalak istri-
istrimu, lalu mereka
mendekati akhir idahnya,
maka rujukilah mereka
dengan cara yang
makruf, atau ceraikanlah
mereka dengan cara yang
makruf (pula). Janganlah
kamu rujuki mereka
untuk memberi
kemudaratan, karena
dengan demikian kamu
menganiaya mereka.
Barang siapa berbuat
demikian, maka sungguh
ia telah berbuat lalim
terhadap dirinya sendiri.
Janganlah kamu jadikan
hukum-hukum Allah
sebagai permainan. Dan
ingatlah nikmat Allah
padamu, dan apa yang
telah diturunkan Allah
kepadamu yaitu Al Kitab
(Al Qur’an) dan Al Hikmah
(As Sunah). Allah
memberi pengajaran
kepadamu dengan apa
yang diturunkan-Nya itu.
Dan bertakwalah kepada
Allah serta ketahuilah
bahwasanya Allah Maha
Mengetahui segala
sesuatu. ” (Al Baqarah
(2):230-231)
- “Tidak ada kewajiban
membayar (mahar) atas
kamu, jika kamu
menceraikan istri-istrimu
sebelum kamu bercampur
dengan mereka dan
sebelum kamu
menentukan maharnya.
Dan hendaklah kamu
berikan suatu mut-ah
(pemberian) kepada
mereka. Orang yang
mampu menurut
kemampuannya dan
orang yang miskin
menurut kemampuannya
(pula), yaitu pemberian
menurut yang patut.
Yang demikian itu
merupakan ketentuan
bagi orang-orang yang
berbuat kebajikan. —-
Jika kamu menceraikan
istri-istrimu sebelum
kamu bercampur dengan
mereka, padahal
sesungguhnya kamu
sudah menentukan
maharnya, maka bayarlah
seperdua dari mahar
yang telah kamu
tentukan itu, kecuali jika
istri-istrimu itu
memaafkan atau
dimaafkan oleh orang
yang memegang ikatan
nikah, dan pemaafan
kamu itu lebih dekat
kepada takwa. Dan
janganlah kamu
melupakan keutamaan di
antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha
Melihat segala apa yang
kamu kerjakan. ” (Al
Baqarah(2):236-237)
- “Kepada wanita-wanita
yang diceraikan
(hendaklah diberikan
oleh suaminya) mut`ah
menurut yang makruf,
sebagai suatu kewajiban
bagi orang-orang yang
takwa.” (Al Baqarah
(2):241)
- “Jika keduanya bercerai,
maka Allah akan
memberi kecukupan
kepada masing-masing
dari limpahan
karuniaNya. Dan adalah
Allah Maha Luas
(karuniaNya) lagi Maha
Bijaksana ”. (An-Nisa
(4):130)
- “Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu: “Jika
kamu sekalian mengingini
kehidupan dunia dan
perhiasannya, maka
marilah supaya kuberikan
kepadamu mut ’ah dan
aku ceraikan kamu
dengan cara yang
baik. ” (Al Ahzab(33):28)
- “Dan (ingatlah), ketika
kamu berkata kepada
orang yang Allah telah
melimpahkan nikmat
kepadanya dan kamu
(juga) telah memberi
nikmat kepadanya:
“Tahanlah terus istrimu
dan bertakwalah kepada
Allah ”, sedang kamu
menyembunyikan di
dalam hatimu apa yang
Allah akan
menyatakannya, dan
kamu takut kepada
manusia, sedang Allah-lah
yang lebih berhak untuk
kamu takuti. Maka
tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan
terhadap istrinya
(menceraikannya), Kami
kawinkan kamu dengan
dia supaya tidak ada
keberatan bagi orang
mukmin untuk
(mengawini) istri-istri
anak-anak angkat
mereka, apabila anak-
anak angkat itu telah
menyelesaikan
keperluannya daripada
istrinya. Dan adalah
ketetapan Allah itu pasti
terjadi.” (Al Ahzab(33):37)
- “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu
menikahi perempuan-
perempuan yang
beriman, kemudian kamu
ceraikan mereka sebelum
kamu mencampurinya
maka sekali-kali tidak
wajib atas mereka idah
bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya,
Maka berilah mereka
mut ’ah dan lepaskanlah
mereka itu dengan cara
yang sebaik-baiknya. ” (Al
Ahzab(33):49)
- “Kamu boleh
menangguhkan
(menggauli) siapa yang
kamu kehendaki di
antara mereka (istri-
istrimu) dan (boleh pula)
menggauli siapa yang
kamu kehendaki. Dan
siapa-siapa yang kamu
ingini untuk
menggaulinya kembali
dari perempuan yang
telah kamu cerai, maka
tidak ada dosa bagimu.
Yang demikian itu adalah
lebih dekat untuk
ketenangan hati mereka,
dan mereka tidak merasa
sedih, dan semuanya rela
dengan apa yang telah
kamu berikan kepada
mereka. Dan Allah
mengetahui apa yang
(tersimpan) dalam
hatimu. Dan adalah Allah
Maha Mengetahui lagi
Maha Penyantun. ” (Al
Ahzab(33):51)
- “Hai Nabi, apabila kamu
menceraikan istri-istrimu
maka hendaklah kamu
ceraikan mereka pada
waktu mereka dapat
(menghadapi) idahnya
(yang wajar) dan
hitunglah waktu idah itu
serta bertakwalah
kepada Allah Tuhanmu.
Janganlah kamu
keluarkan mereka dari
rumah mereka dan
janganlah mereka
(diizinkan) ke luar kecuali
kalau mereka
mengerjakan perbuatan
keji yang terang. Itulah
hukum-hukum Allah dan
barang siapa yang
melanggar hukum-hukum
Allah, maka
sesungguhnya dia telah
berbuat lalim terhadap
dirinya sendiri. Kamu
tidak mengetahui
barangkali Allah
mengadakan sesudah itu
suatu hal yang
baru. ” (Ath Thalaq(65):1)
- “Jika Nabi menceraikan
kamu, boleh jadi
Tuhannya akan memberi
ganti kepadanya dengan
istri-istri yang lebih baik
daripada kamu, yang
patuh, yang beriman,
yang taat, yang bertobat,
yang mengerjakan
ibadah, yang berpuasa,
yang janda dan yang
perawan. ” (At Tahrim
(66):5)
Jika merujuk ke dalil2 di
atas, maka Islam
MEMBOLEHKAN
perceraian dilakukan.
Ada banyak alasa
mengapa perceraian (dan
boleh) dilakukan,
diantaranya:
- terjadi perselingkuhan/
pengkhianatan yg
dilakukan suami/istri.
- adanya kedurhakaan
terhadap agama (Islam)
dari salah satu pihak.
misalnya salah satu
murtad/keluar dari Islam.
- takut mendurhakai/
melanggar perintah
agama (lihat Al Baqarah
(2):222 dan hadits ttg
Tsabit di atas)
- suami tidak bisa
memenuhi nafkahnya/
tidak bisa bertanggung
jawab
- istri sakit yang
menyebabkan tidak bisa
menuaikan tugasnya
sebagai seorang istri.
- adanya penyiksaan
(kekerasan dalam rumah
tangga).
Adapun rukun talak/cerai
adalah:
- suami: berakal, baligh,
serta dilakukan dengan
kesadaran sendiri (bukan
paksaan)
- istri: merupakan istri
yang sah (menurut
agama), belum ditalak 3
oleh suaminya
- diucapkan dengan jelas,
tidak dalam kondisi
marah, serta tidak ada
paksaan
Semoga artikel ini
berguna, cukup sebagai
ilmu, jangan sampai
dipraktikkan kecuali
memang kondisi
terpaksa.
walaupun copaz yang
penting berguna...............
matur suwun
apakah sah apabila seorang suami mengucapkan talak sampai 3 kali dalam satu waktu ketika bertengkar?
BalasHapusSah..tp dgn talak 1
HapusKalau suami selingkuh wanita boleh ajukan cerai,tapi kalau suami tak mau menceraikan bagaimana solusinya
BalasHapusSolisinya sang suami harus di rajam smpai meninggal sesuai dgn hukum Allah.
BalasHapusKarena selingkuh dlm rumah tangga.
Bagaimana posisi anak dari perceraian orang tuanya ?
BalasHapusMungkin hampir semua anak tidak menginginkan orang tuanya bercerai
Apakah ucapan talak sah apabila tidak ada niat...dan bagaimana cara memperbaikinya..???
BalasHapusPadat dengan dalil. Bagus dan sangat membantu bagi yang ingin belajar
BalasHapusApakah bercerai adalah pilihan yang tepat jika si istri tidak pernah mau patuh dg suami, selalu membohongi suami tentang kewajibanya dan perekonomian, sang istri tidak mau mengikuti nasihat suami dalam hal hidup yg sesuai dg ajaran rasul, istri yg slalu menyebarkan semua kelemahan dan kekurangan suami kepada semua anggota keluarganya dan kawan dekatnya sehingga nilai suami dimata publik biruk padahal suaminya adalah panutan banyak orang, istri yg tidak bersedia untuk merawat, membantu dan berkomunikasi dg baik dengan orang tua suami, istri yg apabila diberi amanah oleh suami dan keluarga mengenai uang ia selalu melalaikanya dan menggunakanya untuk kepentingan bersenang2 sendiri, istri yg tidak pernah mau tau dengan semua keadaan dan kesulitan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga sedangkan yg dilakukan istri hanyalah menuntut hidup tercukupi dan mewah, istri yg tidak pernah rela jika suami memberikan sebagian dari rizkinya untuk membantu keperluan orang tua suami tersebut.
BalasHapusMohon jawabanya dan penjelasanya, itulah yg sedang saya alami.
Ada seorang suami,sekian lama tidak memberi nafkah lahir bathin, setelah itu meninggalkan istrinya tanpa pamit, sementara pasangan itu PNS, bagaimana status pernikahan mereka? Jatuh talak kah?
BalasHapusAda seorang suami,sekian lama tidak memberi nafkah lahir bathin, setelah itu meninggalkan istrinya tanpa pamit, sementara pasangan itu PNS, bagaimana status pernikahan mereka? Jatuh talak kah?
BalasHapus