Amirul
mukminin, Umar bin
khathab radhiyallahu
anhu, ia
berkata : “Aku
mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam
bersabda: “Segala amal
itu
tergantung niatnya, dan
setiap
orang hanya
mendapatkan sesuai
niatnya. Maka barang
siapa yang
hijrahnya kepada Allah
dan Rasul-
Nya, maka hijrahnya itu
kepada
Allah dan Rasul-Nya.
Barang siapa
yang hijrahnya itu Karena
kesenangan dunia atau
karena
seorang wanita yang
akan
dikawininya, maka
hijrahnya itu
kepada apa yang
ditujunya ”.
Diriwayatkan oleh dua
orang ahli
hadits yaitu Abu Abdullah
Muhammad bin Ismail bin
Ibrahim
bin Mughirah bin
Bardizbah Al
Bukhari (orang Bukhara)
dan Abul
Husain Muslim bin Al
Hajjaj bin
Muslim Al Qusyairi An
Naisaburi di
dalam kedua kitabnya
yang paling
shahih di antara semua
kitab hadits.
Pada Hadits ini, kalimat
“Segala amal
hanya menurut niatnya”
yang
dimaksud dengan amal
disini adalah
semua amal yang
dibenarkan
syari ’at, sehingga setiap
amal yang
dibenarkan syari’at tanpa
niat maka
tidak berarti apa-apa
menurut
agama islam. Tentang
sabda
Rasulullah, “semua amal
itu
tergantung niatnya” ada
perbedaan
pendapat para ulama
tentang
maksud kalimat tersebut.
Sebagian
memahami niat sebagai
syarat
sehingga amal tidak sah
tanpa niat,
sebagian yang lain
memahami niat
sebagai penyempurna
sehingga
amal itu akan sempurna
apabila ada
niat.
Kalimat “Dan setiap
orang hanya
mendapatkan sesuai
niatnya ” oleh
Khathabi dijelaskan
bahwa kalimat
ini menunjukkan
pengertian yang
berbeda dari sebelumnya.
Yaitu
menegaskan sah tidaknya
amal
bergantung pada niatnya.
Juga
Syaikh Muhyidin An-
Nawawi
menerangkan bahwa niat
menjadi
syarat sahnya amal.
Sehingga
seseorang yang meng-
qadha sholat
tanpa niat maka tidak
sah Sholatnya,
walahu a ’lam
Kalimat “Dan Barang
siapa berhijrah
kepada Allah dan Rosul-
Nya, maka
hijrahnya kepada Allah
dan Rosul-
Nya ” menurut penetapan
ahli
bahasa Arab, bahwa
kalimat syarat
dan jawabnya, begitu
pula
mubtada ’ (subyek) dan
khabar
(predikatnya) haruslah
berbeda,
sedangkan di kalimat ini
sama.
Karena itu kalimat syarat
bermakna
niat atau maksud baik
secara bahasa
atau syari ’at, maksudnya
barangsiapa berhijrah
dengan niat
karena Allah dan Rosul-
Nya maka
akan mendapat pahala
dari
hijrahnya kepada Allah
dan Rosul-
Nya.
Hadits ini memang
muncul karena
adanya seorang lelaki
yang ikut
hijrah dari Makkah ke
Madinah untuk
mengawini perempuan
bernama
Ummu Qais. Dia berhijrah
tidak
untuk mendapatkan
pahala hijrah
karena itu ia dijuluki
Muhajir Ummu
Qais. (dikutip dari
SYARHUL
ARBA ’IINA HADIITSAN
AN-NAWAWIYAH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar