Sabtu, 02 April 2011

HUKUM MENDATANGI DUKUN,PERAMAL DAN NUJUM

Barangsiapa
mendatangi
dukun,peramal dan
bertanya kepadanya
tentang sesuatu (lalu
mempercayainya) maka
shalatnya selama empat
puluh malam tidak akan
di terima.
(H.R Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar